TUNJANGAN JABATAN FUNGSIONAL PENGEMBANG TEKNOLOGI PEMBELAJARAN | Formulasi
Rabu, 12 Juni 2013

TUNJANGAN JABATAN FUNGSIONAL PENGEMBANG TEKNOLOGI PEMBELAJARAN

Baca Juga : guru, jenis tunjangan guru, kenaikan tunjangan guru, pengembang teknologi pembelajaran, tunjangan, tunjangan fungsional guru, tunjangan guru, tunjangan guru teknologi pembelajaran

PERATURAN    PRESIDEN    TENTANG    TUNJANGAN JABATAN   FUNGSIONAL   PENGEMBANG   TEKNOLOGI PEMBELAJARAN.
Dalam Peraturan Presiden ini yang dimaksud dengan Tunjangan Jabatan Fungsional Pengembang Teknologi Pembelajaran,    yang    selanjutnya    disebut    dengan Tunjangan Pengembang Teknologi Pembelajaran adalah tunjangan  jabatan  fungsional  yang  diberikan  kepada Pegawai  Negeri  Sipil  yang  diangkat  dan  ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional Pengembang Teknologi   Pembelajaran   sesuai   dengan   ketentuan peraturan perundang-undangan.

Kepada   Pegawai   Negeri   Sipil   yang   diangkat   dan ditugaskan  secara  penuh  dalam  Jabatan  Fungsional Pengembang    Teknologi    Pembelajaran,    diberikan tunjangan Pengembang Teknologi Pembelajaran setiap bulan. 

Tunjangan ini diberikan rangka meningkatkan mutu, prestasi, produktivitas kerja, dan pengabdian Pegawai Negeri Sipil    yang    bersangkutan,    perlu    menetapkan Peraturan   Presiden   tentang   Tunjangan   Jabatan Fungsional Pengembang Teknologi Pembelajaran. image

Untuk lebih lengkapnya silahkan baca PERATURAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA NOMOR  22  TAHUN  2013 TENTANG TUNJANGAN JABATAN FUNGSIONAL PENGEMBANG TEKNOLOGI PEMBELAJARAN. silahkan download disini

Silahkan baca juga PERATURAN MENTERI NEGARA PENDAYAGUNAAN APARATUR NEGARA NOMOR: PER/2/M.PAN/3/2009 TENTANG JABATAN FUNGSIONAL PENGEMBANG TEKNOLOGI PEMBELAJARAN DAN ANGKA KREDITNYA disini

 

image



CMS Sekolah Gratis untuk Pendidikan Indonesia
0 Blogger
Tweets
Komentar

Posting Komentar

.