LPMP Jawa Tengah | Formulasi
Minggu, 08 Juli 2012

LPMP Jawa Tengah

Baca Juga : berita, lpmp, lpmp jateng, lpmp jawa tengah, lpmp lampung, lpmp nad, lpmp ntb, lpmp nuptk, lpmp riau, lpmp sumbar, lpmp sumut
Lembaga Penjaminan Mutu Pendidikan (LPMP) Jawa Tengah dibentuk berdasarkan Peraturan Menteri Pendidikan Nasional No. 07 tahun 2007. Sebelum keputusan tersebut terbit bernama Balai Penataran Guru (BPG) Semarang dan Lembaga Penjamin Mutu Pendidikan Jawa Tengah (LPMP) Jawa Tengah. Secara geografis LPMP Jawa Tengah berlokasi di Jalan Kyai Maja Srondol Kulon Semarang dengan areal tanah seluas 24.634 m2.
Lembaga Penjaminan Mutu Pendidikan LPMP Jawa Tengah

Balai Penataran Guru Semarang pada awal berdirinya diatur oleh Keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 0116/O/1977 tanggal 23 April 1977 tentang Tata Kerja Balai Penataran Guru dan Tenaga Teknis Regional. Selanjutnya melalui Keputusan Mendikbud Nomor 0181/O/1979 tanggal 20 Agustus 1979 Balai Penataran Guru dan Tenaga Teknis Regional diubah menjadi Balai Penataran Guru. Struktur organisasi BPG saat itu diatur menurut Keputusan Mendikbud Nomor 0203/O/1978 tanggal 23 Juli 1978, yang susunan organisasinya belum mencerminkan lembaga penataran karena belum tampak adanya tenaga fungsional. Dalam perkembangan selanjutnya, fungsi dan peranan BPG Semarang semakin meningkat setelah terbit Keputusan Mendikbud Nomor 024/O/1991 tenggal 2 Mei 1991 tentang Struktur Organisasi dan Tata Kerja Balai Penataran Guru yang didalamnya memuat pula jabatan struktural dan fungsionalnya dalam BPG. Selanjutnya Lembaga Penjamin Mutu Pendidikan Jawa Tengah dibentuk berdasarkan Keputusan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 087/O/2003 tanggal 4 Juli 2003 sebagai lembaga yang bertujuan agar pelaksanaan pendidikan di Jawa Tengah sesuai dengan standar, norma, kriteria dan prosedur yang ditetapkan oleh pemerintah pusat. 

Seiring dengan perkembangan zaman dan tuntutan masyarakat terhadap peningkatan mutu pendidikan, pemerintah melalui Departemen Pendidikan Nasional melakukan restrukturisasi dan refungsionalisasi BPG. Semarang dan Lembaga Penjamin Mutu Pendidikan Jawa Tengah menjadi Lembaga Penjaminan Mutu Pendidikan Jawa Tengah. Pembentukan LPMP Jawa Tengah ini bertujuan agar pelaksanaan pendidikan di Jawa Tengah sesuai dengan standar, norma, kriteria dan prosedur yang ditetapkan oleh pemerintah pusat. Lembaga Penjaminan Mutu Pendidikan Jawa Tengah merupakan Unit Pelaksana Teknis (UPT) pusat di bawah Ditjen Peningkatan Mutu Pendidik dan Tenaga Kependidikan (PMPTK). 

Kedudukan LPMP Jawa Tengah : 
Lembaga Penjaminan Mutu Pendidikan (LPMP) adalah Unit Pelaksana teknis Depdiknas yang dipimpin oleh seorang Kepala dan bertanggung jawab kepada Dirjen Peningkatan Mutu Pendidik dan Tenaga Kependidikan (PMPTK) 

LPMP Jawa Tengah memiliki fungsi : 
Pemetaan mutu pendidikan dasar dan menengah termasuk TK, RA atau bentuk lain yang sederajat 
Pengembangan dan pengelolaan sistem informjasi mutu pendidikan dasar dan menengah termasuk TK, RA atau bentuk lain yang sederajat 
Supervisi satuan pendidikan dasar dan menengah termasuk TK, RA atau bentuk lain yang sederajat dalam pencapaian standar mutu pendidikan nasional 
Fasilitasi sumberdaya pendidikan terhadap satuan pendidikan dasar dan menengah termasuk TK, RA atau bentuk lain yang sederajat dalam penjaminan mutu pendidikan 
Pelaksanaan urusan administrasi LPMP 

Tugas Dari LPMP Jawa Tengah adalah sebagai berikut : 
Melaksanakan penjaminan mutu pendidikan dasar dan pendidikan menengah termasuk Taman Kanak-kanak (TK), Raudatul Athfal (RA) atau bentuk lain yang sederajat di provinsi berdasarkan Kebijakan Mendiknas 

CMS Sekolah Gratis untuk Pendidikan Indonesia
0 Blogger
Tweets
Komentar

Posting Komentar

.